Anggaran Rumah Tangga
Dewan Kakao Indonesia
(DEKAINDO)
Bahwa sesungguhnya bumi Indonesia dianugerahi berbagai jenis sumberdaya alam yang melimpah, dan diantaranya adalah tanaman kakao. Kakao merupakan salah satu komoditas andalan perkebunan, sebagai penghasil devisa Negara, sumber pendapatan petani, sumber lapangan kerja, pendorong agribisnis serta pengembangan wilayah. Bahwa sebagai komoditas ekspor unggulan, kakao Indonesia dan produk turunannya belum memiliki daya saing dipasar domestik maupun internasioanal. Berdasarkan kondisi dan kenyataan diatas dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan PASAL 19 dan Penjelasannya, maka para pelaku agribisnis perkakaoan Indonesia perlu bersatu untuk membangun sinergi dan berjuang bersama dalam pengembangan komoditas kakao Indonesia dalam satu wadah yang disebut Dewan Kakao Indonesia (DEKAINDO)
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
UMUM
Anggaran Rumah Tangga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
PASAL 2
PENGERTIAN
BAB II
TUGAS POKOK
PASAL 3
TUGAS POKOK
Tugas pokok DEKAINDO adalah mengupayakan pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar Bab III dan Bab IV.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 4
PERSYARATAN ANGGOTA
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DEKAINDO adalah sebagai berikut:
PASAL 5
HAK
Setiap Anggota mempunyai hak:
PASAL 6
KEWAJIBAN
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
PASAL 7
IURAN ANGGOTA
Besaran iuran Anggota ditetapkan melalui keputusan Majelis Anggota Tetap.
PASAL 8
SANKSI-SANKSI
PASAL 9
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Keanggotaan DEKAINDO dapat diberhentikan, apabila:
BAB IV
PENUTUP
PASAL 10
PASAL 11
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani.