Anggaran Rumah Tangga

Dewan Kakao Indonesia
(DEKAINDO)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya bumi Indonesia dianugerahi berbagai jenis sumberdaya alam yang melimpah, dan diantaranya adalah tanaman kakao. Kakao merupakan salah satu komoditas andalan perkebunan, sebagai penghasil devisa Negara, sumber pendapatan petani, sumber lapangan kerja, pendorong agribisnis serta pengembangan wilayah. Bahwa sebagai komoditas ekspor unggulan, kakao Indonesia dan produk turunannya belum memiliki daya saing dipasar domestik maupun internasioanal. Berdasarkan kondisi dan kenyataan diatas dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan PASAL 19 dan Penjelasannya, maka para pelaku agribisnis perkakaoan Indonesia perlu bersatu untuk membangun sinergi dan berjuang bersama dalam pengembangan komoditas kakao Indonesia dalam satu wadah yang disebut Dewan Kakao Indonesia (DEKAINDO)

BAB I

KETENTUAN UMUM

 PASAL 1

UMUM

 Anggaran Rumah Tangga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

PASAL 2

PENGERTIAN

  1. Kakao adalah Tanaman yang dalam taksonomi tumbuhan disebut Theobroma Cacao.
  2. Komoditas Kakao adalah biji kakao dan produk turunannya.
  3. Produk turunan kakao adalah kakao olahan yang mencakup antara lain kakao massa (cocoa liquor), bungkil kakao (cocoa cake), bubuk kakao (cocoa powder) dan lemak kakao (cocoa butter)
  4. Agribisnis kakao adalah suatu pendekatan usaha kakao yang bersifat kesisteman mulai dari sub-sistem produksi, sub-sistem pengolahan, sub-sistem pemasaran dan sub-sistem jasa penunjang.
  5. Industri pengolahan kakao adalah kegiatan penanganan, pemrosesan, yang dilakukan terhadap hasil tanaman kakao yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
  6. Pemangku kepentingan (stakeholder) adalah pelaku usaha terkait kakao mulai dari petani, pedagang pengumpul, pedagang perantara, eksportir, pabrikan, termasuk instansi pemerintah dan institusi lainnya yang bergerak dibidang perkakaoan.
  7. Pemerintah adalah pemerintah pusat
  8. Asosoasi adalah ASKINDO, APIKCI, APKAI, AIKI dan asosiasi lainnya yang terkait dengan perkakaoan.
  9. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia adalah institusi yang melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kopi dan kakao secara nasional.
  10. DEKAINDO adalah sebagai wadah berhimpunnya para asosiasi atau lembaga yang bergerak khusus dibidang kakao.

 

BAB II

TUGAS POKOK

PASAL 3

TUGAS POKOK

Tugas pokok DEKAINDO adalah mengupayakan pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar Bab III dan Bab IV.

 

BAB III

KEANGGOTAAN 

PASAL 4

PERSYARATAN ANGGOTA

Persyaratan untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DEKAINDO adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada DEKAINDO
  2. Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau dokumen lainnya yang dimiliki sebagai lembaga dari instansi yang berwenang.
  3. Mendapat persetujuan Majelis Anggota Tetap

PASAL 5

HAK

Setiap Anggota mempunyai hak:

  1. Suara, dipilih, dan bicara
  2. Mendapat Kartu Tanda Anggota
  3. Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh DEKAINDO sesuai dengan Bab X PASAL 22

PASAL 6

KEWAJIBAN

Setiap anggota  mempunyai kewajiban :

  1. Menjaga nama baik DEKAINDO dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya;
  2. Menginformasikan dan berkoordinasi dengan DEKAINDO mengenai kegiatan-kegiatan atau kebijakan terkait dengan perkakaoan Indonesia;
  3. Menerima dan menjalankan keputusan-keputusan DEKAINDO secara bertanggung jawab;
  4. Membayar uang pangkal dan iuran Anggota yang telah disepakati.

PASAL 7

IURAN ANGGOTA

 Besaran iuran Anggota ditetapkan melalui keputusan Majelis Anggota Tetap.

PASAL 8

SANKSI-SANKSI

  1. Sanksi dapat diberikan kepada Anggota Dekaindo apabila terjadi tindakan yang menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DEKAINDO.
  2. Sanksi-sanksi terdiri dari:
    1. Peringatan lisan
    2. Peringatan tertulis
    3. Pemberhentian

PASAL 9

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

 Keanggotaan DEKAINDO dapat diberhentikan, apabila:

  1. Mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan asosiasi/lembaganya membubarkan diri atau dibubarkan oleh yang berwenang
  2. Diberhentikan karena telah melanggar ketentuan-ketentuan  dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan atau telah merugikan nama baik DEKAINDO dengan persetujuan Majelis Anggota Tetap.
  3. Pemberhentian salah satu Anggota Tetap, tidak menyebabkan bubarnya DEKAINDO

 

BAB IV

PENUTUP

PASAL 10

  1. Untuk pertama kalinya DEKAINDO memilih
  • Ketua Umum                    : Prof.Dr.Djoko Said Damardjati
  • Wakil Ketua Umum          : Dr. Ir. Teguh Wahyudi, M.Eng.
  • Sekretaris Jenderal            : H. Halim Abdul Razak, SE,MSi
  • Wakil Sekretaris Jenderal  : Ir. Zulhefi Sikumbang
  • Sekretaris Eksekutif          : Ir. Subiyanti Marwoto, M.Agr.St
  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian.

PASAL 11

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani.