Anggaran Dasar

Dewan Kakao Indonesia
(DEKAINDO)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya bumi Indonesia dianugerahi berbagai jenis sumberdaya alam yang melimpah, dan diantaranya adalah tanaman kakao. Kakao merupakan salah satu komoditas andalan perkebunan, sebagai penghasil devisa Negara, sumber pendapatan petani, sumber lapangan kerja, pendorong agribisnis serta pengembangan wilayah. Bahwa sebagai komoditas ekspor unggulan, kakao Indonesia dan produk turunannya belum memiliki daya saing dipasar domestik maupun internasioanal. Berdasarkan kondisi dan kenyataan diatas dan sesuai dengan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan PASAL 19 dan Penjelasannya, maka para pelaku agribisnis perkakaoan Indonesia perlu bersatu untuk membangun sinergi dan berjuang bersama dalam pengembangan komoditas kakao Indonesia dalam satu wadah yang disebut Dewan Kakao Indonesia (DEKAINDO)

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

PASAL 1

NAMA

Wadah ini dinamakan Dewan Kakao Indonesia yang disingkat dengan DEKAINDO atau Indonesian Cocoa Board (ICB), selanjutnya dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini disebut “DEKAINDO”

PASAL 2

KEDUDUKAN

DEKAINDO berskala Nasional dan berkedudukan  di Ibu Kota Negara Republik Indonesia

PASAL 3

WAKTU

DEKAINDO didirikan di Jakarta pada tanggal  dua puluh enam  Juni tahun dua ributujuh (26-06-2007)   yang dideklarasikan  di Nusa Dua Bali pada hari Jumat , tanggal dua puluh Sembilan  Juni tahun dua ribu tujuh (29-06-2007), oleh Asosiasi Kakao Indonesia, Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia, Asosiasi Petani Kakao Indonesia,  Asosiasi Industri Kakao Indonesia, Pusat Penelitian Kopi dan kakao Indonesia, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

AZAS DAN LANDASAN

PASAL 4

AZAS

DEKAINDO berazaskan Pancasila

PASAL 5

LANDASAN

DEKAINDO berlandaskan:

  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang  Perkebunan
  3. SK Menteri Pertanian  No. 03/Kpts/OT.160/1/2006 tentang Pembentukan Komisi Kakao Indonesia

BAB III

VISI DAN MISI

PASAL 6

VISI

  • Visi DEKAINDO adalah pengembangan agribisnis perkakaoan secara terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan perkakaoan Indonesia

PASAL 7

MISI

Misi DEKAINDO adalah:

  1. Meningkatkan efisiensi, nilai tambah dan daya saing perkakaoan nasional secara berkelanjutan.
  2. Meningkatkan peranan agribisnis perkakaoan nasional dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
  3. Menjaga kesinambungan supply dan demand kakao dan produk turunannya dipasar domestik dan internasional.
  4. Mendorong peningkatan penelitian dan pengembangan (research and development) untuk perbaikan mutu dan produktivitas kakao Indonesia serta produk turunannya.
  5. Mendorong peningkatan investasi agribisnis perkakaoan secara terintegrasi.
  6. Menyediakan informasi perkakaoan Indonesia.
  7. Mendorong terciptanya kebijakan yang mendukung  pengembangan perkakaoan Indonesia

BAB IV

TUJUAN DAN PRINSIP

PASAL 8

TUJUAN

 Tujuan DEKAINDO adalah:

  1. Membangun sinergi antar asosiasi dan lembaga yang terkait dengan komoditas kakao dalam rangka mengembangkan agribisnis kakao Indonesia agar berdaya saing tinggi, menguntungkan, berkerakyatan dan berkelanjutan
  2. Membangun komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah dalam rangka memberi saran, pertimbangan dan tanggapan atas kebijakan-kebijakan Pemerintah  yang terkait dengan agribisnis kakao
  3. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan organisasi  /lembaga lainnya baik didalam maupun diluar negeri yang terkait dengan pengembangan agribisnis  kakao

PASAL 9

PRINSIP

Dalam  usahanya mencapai tujuan-tujuan yang tercantum dalam PASAL 8 tersebut diatas, DEKAINDO dan anggotanya harus bertindak sesuai dengan prinsip sebagai berikut:

  1. DEKAINDO adalah sebagai wadah berhimpunnya para asosiasi atau lembaga  yang bergerak khusus dibidang kakao.
  2. DEKAINDO bersendikan  pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari seluruh Anggota dengan menjunjung tinggi azas musyawarah untuk mufakat
  3. Seluruh anggota untuk menjamin hak-hak keanggotaannya, harus dengan setia memenuhi kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  4. Seluruh Anggota harus memberikan segala bantuan kepada DEKAINDO dalam usaha tindakannya yang diambil sesuai dengan anggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga
  5. Setiap tindakan Anggota harus selaras dengan kebijakan DEKAINDO
  6. Masa bakti Badan Pelaksana DEKAINDO adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali  melalui musyawarah mufakat oleh Majelis Anggota Tetap
  7. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hanya dapat dipilih maksimal 2 (dua) kali periode berturut-turut
  8. Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tidak ada satupun ketentuan yang memberi wewenang kepada DEKAINDO untuk mencampuri urusan internal Anggotanya

BAB V

KEANGGOTAAN

PASAL 10

KEANGGOTAAN

1. Status keanggotaan DEKAINDO terdiri atas

a. Anggota Tetap
b. Anggota Tidak Tetap
c. Anggota Kehormatan

2. Anggota Tetap DEKAINDO adalah
a. Asosiasi Kakao Indonesia disingkat ASKINDO
b. Asosiasi Pengusaha Industri Kakao &Cokelat Indonesia disingkat APIKCI
c. Asosiasi Petani Kakao Indonesia disingkat APKAI
d. Asosiasi Industri Kakao Indonesia disingkat AIKI
e. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia disingkat PPKKI

3. Anggota Tidak Tetap adalah organisasi atau lembaga nirlaba yang telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DEKAINDO

4. Anggota Kehormatan adalah perorangan yang memiliki potensi dalam bidang perkakaoan

5. Persyaratan Anggota Tidak Tetap diatur dalam PASAL 4 Anggaran Rumah Tangga

 

BAB VI

PERANGKAT

PASAL 11

PERANGKAT

Perangkat DEKAINDO terdiri dari

  1. Majelis Anggota Tetap
  2. Badan Pelaksana
  3. Sekretariat

BAB VII

MAJELIS ANGGOTA TETAP

PASAL 12

STRUKTUR

  1. Majelis Anggota Tetap terdiri dari semua Anggota Tetap
  2. Setiap Anggota Tetap dapat memberikan mandat maksimal 3 (tiga) orang anggotanya untuk duduk dalam Sidang Majelis Anggota Tetap

PASAL 13

KEKUASAAN  DAN FUNGSI

  1. Majelis Anggota Tetap adalah pemegang kekuasaan tertinggi DEKAINDO.
  2. Majelis Anggota Tetap memiliki  kekuasaan dan fungsi
  3. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pelaksana
  4. Membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan ruang lingkup Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga termasuk perubahannya
  5. Menanggapi, menyetujui dan atau menolak kebijakan yang direncanakan atau yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah
  6. Membahas, mempertimbangkan, menyetujui dan atau menolak rekomendasi dari Badan Pelaksana terkait dengan kebijakan pemerintah
  7. Merumuskan Rencana Strategis DEKAINDO untuk pengembangan agribisnis perkakaoan nasional
  8. Menerima dan atau menolak laporan tahunan/khusus dari Badan Pelaksana dan Sekretariat
  9. Menetapkan anggaran belanja DEKAINDO
  10. Membentuk Bidang-bidang kerja yang dipandang perlu untuk mendukung pencapaian tujuan DEKAINDO
  11. Menunjuk pihak independen untuk melakukan kajian yang terkait dengan kebijakan pemerintah
  12. Menyetujui keanggotaan DEKAINDO
  13. Mengangkat Anggota Kehormatan
  14. Memberikan sanksi kepada Anggota

PASAL 14

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Pengambilan keputusan pada prinsipnya berazaskan musyawarah untuk mufakat
  2. Setiap Anggota Tetap memiliki satu hak suara
  3. Pengambilan keputusan yang terkait usulan yang akan diajukan ke Pemerintah dan atau tanggapan terhadap kebijakan Pemerintah, pemilihan  dan atau penggantian Ketua Umum Badan Pelaksana, Sekretaris Jenderal Badan Pelaksana, dan perubahan  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga harus disetujui melalui musyawarah mufakat oleh seluruh  Anggota Tetap
  4. Pengambilan keputusan lainnya diluar PASAL 14 (3) diatas , dapat dilakukan dengan pemungutan suara apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai.
  5. Apabila pengambilan keputusan terkait usulan dan atau tanggapan atas kebijakan Pemerintah tidak mencapai musyawarah mufakat, maka Majelis Anggota Tetap dapat menunjuk pihak ketiga yang independen untuk memberikan masukan kepada Majelis Anggota Tetap sebagai bahan pertimbangan.

BAB VIII

BADAN PELAKSANA

PASAL 15

STRUKTUR

  1. Ketua Umum;
  2. Wakil Ketua Umum;
  3. Sekretaris Jenderal;
  4. Wakil Sekretaris Jenderal;
  5. Bidang-bidang kerja
  • Produksi dan Kwalitas;
  • Pengembangan SDM;
  • Industri kakao dan produk turunannya;
  • Pemasaran dan Perdagangan;
  • Penelitian dan Pengembangan;
  • Infrastruktur;
  • Pembiayaan dan Perbankan;
  • Organisasi , Hukum & Advokasi;
  • Hubungan Internasional;
  • Bidang Kerja lainnya sesuai dengan kebutuhan;

PASAL 16

FUNGSI DAN TUGAS POKOK

  1. Badan Pelaksana adalah pelaksana tugas sehari-hari DEKAINDO yang diangkat oleh Majelis Anggota Tetap;
  2. Badan Pelaksana berfungsi sebagai penggerak DEKAINDO sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
  3. Tugas Pokok Badan Pelaksana adalah melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pencapaian tujuan DEKAINDO yang ditetapkan oleh Majelis Anggota Tetap dalam bentuk Rencana Strategis
  4. Dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, Badan Pelaksana harus bertindak sesuai dengan tujuan dan Prinsip -Prinsip DEKAINDO
  5. Apabila Badan Pelaksana tidak melaksanakan fungsi  dan tugas pokoknya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, maka Majelis Anggota Tetap dapat mengambil alih fungsi dan tugas Pokok Badan Pelaksana;
  6. Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada Majelis Anggota Tetap.

PASAL 17

KETUA UMUM

  1. Ketua Umum dipilih dari Anggota atau diluar Anggota
  2. Ketua Umum bertugas:
    1. Menjalankan keputusan Majelis Anggota Tetap
    2. Melakukan pembahasan permasalahan perkakaoan dan merekomendasikan tindakan–tindakan yang diperlukan
    3. Mewakili DEKAINDO dalam setiap kegiatan/pertemuan baik nasional maupun internasional
    4. Melakukan konsultasi dan pertemuan-pertemuan dengan Majelis Anggota Tetap
    5. Memberikan laporan tahunan/khusus kegiatan yang dilaksanakan DEKAINDO
    6. Merekomendasikan calon Sekretaris Jenderal  kepada Anggota Tetap
    7. Mengusahakan sumber-sumber dana DEKAINDO
    8. Memberikan sanksi kepada anggota dengan  persetujuan Majelis Anggota Tetap
    9. Menandatangani surat keluar DEKAINDO
    10. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Umum dibantu dan atau diwakili oleh Wakil Ketua Umum;

PASAL 18

SEKRETARIS JENDERAL

  1. Sekretaris Jenderal dipilih dari Anggota atau diluar Anggota DEKAINDO;
  2. Sekretaris Jenderal  bertanggung jawab kepada Ketua  Umum;
  3. Sekretaris Jenderal adalah kepala Sekretariat;
  4. Sekretaris Jenderal bertugas:
    1. Membantu Ketua Umum  menjalankan  dan memperlancar tugas-tugas  yang  diberikan  oleh Majelis Anggota Tetap
    2. Mewakili DEKAINDO dalam setiap kegiatan /pertemuan baik nasional maupun internasional atas persetujuan Ketua Umum
    3. Membuat laporan triwulan /khusus Badan Pelaksana yang akan disampaikan kepada Majelis Anggota Tetap mengenai hasil hasil dan perkembangan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya
    4. Mempersiapkan agenda dan materi yang diperlukan dalam setiap rapat rapat  DEKAINDO
    5. Menyusun Rencana Anggaran Belanja DEKAINDO  bersama bidang-bidang kerja
    6. Berkomunikasi atau memberikan informasi secara rutin kepada seluruh anggota
    7. Mengangkat staf sekretariat sesuai keperluan dengan persetujuan Majelis Anggota Tetap. Dalam mempekejrjakan  staf sekretariat   perlu dijamin tingkat efisiensi yang tinggi, kemampuan dan integritas.
    8. Menandatangani surat keluar DEKAINDO yang bersifat internal
    9. Memandatangani surat keluar DEKAINDO  yang bersifat eksternal bersama Ketua Umum

5. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal dibantu dan atau diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal

  1. Dalam menjalankan kewajibannya, Sekretaris Jenderal tidak akan meminta atau menerima petunjuk-petunjuk dari Pemerintah maupun kekuasaan manapun diluar DEKAINDO

PASAL 19

BIDANG-BIDANG KERJA

  1. Anggota Bidang Kerja adalah utusan dari masing-masing Anggota  maksimal 2 (dua) orang
  2. Bidang kerja memilih salah seorang anggotanya sebagai Ketua
  3. Tugas Bidang Kerja adalah:
    1. Menyusun arencana Kerja;
    2. Menginventarisir dan membahas permasalahan dan isu-isu terkait Bidang Kerja masing-masing;
    3. Melaporkan hasil-hasil pembahasan dan kegiatan masing-masing Bidang Kerja  masing-masing;
    4. Melaksanakan keputusan-keputusan DEKAINDO sesuai dengan Bidang Kerja masing-masing
    5. Memberikan rekomendasi perihal kebijakan-kebijakan perkakaoan kepada Badan Pelaksanan;
    6. Bidang Kerja bertanggungjawab kepada Badan Pelaksana;

BAB IX

SEKRETARIAT

PASAL 20

SEKRETARIAT

  1. Dalam pelaksanaan tugas operasional sehari-hari DEKAINDO diangkat Sekretaris Eksekutif  yang bertanggungjwab  pada  Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
  2. Dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Eksekutif dibantu oleh staf sekretariat

PASAL 21

TUGAS SEKRETARIS EKSEKUTIF

Tugas Sekretaris Eksekutif adalah:

  1. Mewakili DEKAINDO  dalam rapat-rapat dan kegiatan lainnya yang ditugaskan oleh Ketua Umum dan  atau Sekretaris Jenderal
  2. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan

BAB X

RAPAT-RAPAT

PASAL 22

RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat DEKAINDO terdiri dari

  1. Rapat Majelis Anggota Tetap
  2. Rapat Badan Pelaksana
  3. Rapat Bidang Kerja
  4. Rapat Umum Anggota

PASAL 23

RAPAT MAJELIS ANGGOTA TETAP

  1. Majelis Anggota Tetap mengadakan rapat periodik sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun
  2. Majelis Anggota Tetap dapat mengadakan rapat-rapat khusus apabila diperlukan
  3. Rapat Majelis Anggota Tetap dilaksanakan apabila dihadiri oleh semua Anggota Tetap
  4. Majelis Anggota Tetap dapat mengundang Badan Pelaksana dan atau pihak  pihak  lain yang memiliki kompetensi atas materi yang akan dibahas apabila dipandang perlu
  5. Pengambilan Keputusan  Rapat Majelis Anggota Tetap mengacu kepada BAB VI, PASAL 12 Anggaran Dasar.

PASAL 24

RAPAT BADAN PELAKSANA

  1. Rapat Badan Pelaksana dapat diadakan sewaktu waktu apabila diperlukan
  2. Apabila ada persoalan yang tidak dapat diputuskan oleh Badan Pelaksana diserahkan kepada Majelis Anggota Tetap

PASAL 25

RAPAT BIDANG KERJA

  1. Rapat Bidang Kerja diikuti oleh Anggota Bidang Kerja;
  2. Rapat Bidang Kerja tertentu dapat diikuti  oleh Anggota Bidang Kerja lainnya apabila pembahasan bidang kerja tersebut menyangkut kepentingannya
  3. Rapat Bidang Kerja dapat mengundang pihak lain diluar anggota DEKAINDO dengan persetujuan Ketua Umum

PASAL 26

RAPAT UMUM ANGGOTA

  1. Rapat Umum Anggota diadakan minimal satu kali dalam satu tahun;
  2. Rapat Umum Anggota diikuti oleh seluruh anggota DEKAINDO;
  3. Rapat Umum Anggota bersifat konsultatif;

BAB XI

PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN

PASAL   27

PEMBIAYAAN

Sumber pembiayaan DEKAINDO berasal dari :

  1. Iuran Anggota;
  2. Anggaran Instansi Pemerintah terkait yang dialokasikan untuk pencapaian tujuan DEKAINDO;
  3. Sumber dana lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku

PASAL 28

KEKAYAAN

  1. Kekayaan DEKAINDO  adalah semua barang bergerak maupun tidak bergerak yang telah tercatat dan terdaftar sebagai inventaris;
  2. Pengelolaan dan pertanggungjawaban  kekayaan DEKAINDO  diserahkan kepada    Badan Pelaksana;
  3. Apabila DEKAINDO dinyatakan bubar maka kekayaan DEKAINDO  dihibahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia atau  badan sosial lainnya.yang berhubungan dengan kegiatan perkakaoan Indonesia;

BAB XII

PERATURAN PERALIHAN

PASAL 29

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Apabila terdapat perbedaan penafsiran pada ketentuan-ketentuan yang ada, maka keputusan akan dimbil oleh Majelis Anggota Tetap

BAB XIII

PASAL 30

Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani.