BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
PASAL 1
NAMA
Wadah ini dinamakan Dewan Kakao Indonesia yang disingkat dengan DEKAINDO atau Indonesian Cocoa Board (ICB), selanjutnya dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini disebut “DEKAINDO”
PASAL 2
KEDUDUKAN
DEKAINDO berskala Nasional dan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
PASAL 3
WAKTU
DEKAINDO didirikan di Jakarta pada tanggal dua puluh enam Juni tahun dua ributujuh (26-06-2007) yang dideklarasikan di Nusa Dua Bali pada hari Jumat , tanggal dua puluh Sembilan Juni tahun dua ribu tujuh (29-06-2007), oleh Asosiasi Kakao Indonesia, Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia, Asosiasi Petani Kakao Indonesia, Asosiasi Industri Kakao Indonesia, Pusat Penelitian Kopi dan kakao Indonesia, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
PASAL 4
AZAS
DEKAINDO berazaskan Pancasila
PASAL 5
LANDASAN
DEKAINDO berlandaskan:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
- SK Menteri Pertanian No. 03/Kpts/OT.160/1/2006 tentang Pembentukan Komisi Kakao Indonesia
BAB III
VISI DAN MISI
PASAL 6
VISI
- Visi DEKAINDO adalah pengembangan agribisnis perkakaoan secara terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh pemangku kepentingan perkakaoan Indonesia
PASAL 7
MISI
Misi DEKAINDO adalah:
- Meningkatkan efisiensi, nilai tambah dan daya saing perkakaoan nasional secara berkelanjutan.
- Meningkatkan peranan agribisnis perkakaoan nasional dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
- Menjaga kesinambungan supply dan demand kakao dan produk turunannya dipasar domestik dan internasional.
- Mendorong peningkatan penelitian dan pengembangan (research and development) untuk perbaikan mutu dan produktivitas kakao Indonesia serta produk turunannya.
- Mendorong peningkatan investasi agribisnis perkakaoan secara terintegrasi.
- Menyediakan informasi perkakaoan Indonesia.
- Mendorong terciptanya kebijakan yang mendukung pengembangan perkakaoan Indonesia
BAB IV
TUJUAN DAN PRINSIP
PASAL 8
TUJUAN
Tujuan DEKAINDO adalah:
- Membangun sinergi antar asosiasi dan lembaga yang terkait dengan komoditas kakao dalam rangka mengembangkan agribisnis kakao Indonesia agar berdaya saing tinggi, menguntungkan, berkerakyatan dan berkelanjutan
- Membangun komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah dalam rangka memberi saran, pertimbangan dan tanggapan atas kebijakan-kebijakan Pemerintah yang terkait dengan agribisnis kakao
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan organisasi /lembaga lainnya baik didalam maupun diluar negeri yang terkait dengan pengembangan agribisnis kakao
PASAL 9
PRINSIP
Dalam usahanya mencapai tujuan-tujuan yang tercantum dalam PASAL 8 tersebut diatas, DEKAINDO dan anggotanya harus bertindak sesuai dengan prinsip sebagai berikut:
- DEKAINDO adalah sebagai wadah berhimpunnya para asosiasi atau lembaga yang bergerak khusus dibidang kakao.
- DEKAINDO bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari seluruh Anggota dengan menjunjung tinggi azas musyawarah untuk mufakat
- Seluruh anggota untuk menjamin hak-hak keanggotaannya, harus dengan setia memenuhi kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Seluruh Anggota harus memberikan segala bantuan kepada DEKAINDO dalam usaha tindakannya yang diambil sesuai dengan anggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga
- Setiap tindakan Anggota harus selaras dengan kebijakan DEKAINDO
- Masa bakti Badan Pelaksana DEKAINDO adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali melalui musyawarah mufakat oleh Majelis Anggota Tetap
- Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hanya dapat dipilih maksimal 2 (dua) kali periode berturut-turut
- Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tidak ada satupun ketentuan yang memberi wewenang kepada DEKAINDO untuk mencampuri urusan internal Anggotanya
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
KEANGGOTAAN
1. Status keanggotaan DEKAINDO terdiri atas
a. Anggota Tetap
b. Anggota Tidak Tetap
c. Anggota Kehormatan
2. Anggota Tetap DEKAINDO adalah
a. Asosiasi Kakao Indonesia disingkat ASKINDO
b. Asosiasi Pengusaha Industri Kakao &Cokelat Indonesia disingkat APIKCI
c. Asosiasi Petani Kakao Indonesia disingkat APKAI
d. Asosiasi Industri Kakao Indonesia disingkat AIKI
e. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia disingkat PPKKI
3. Anggota Tidak Tetap adalah organisasi atau lembaga nirlaba yang telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DEKAINDO
4. Anggota Kehormatan adalah perorangan yang memiliki potensi dalam bidang perkakaoan
5. Persyaratan Anggota Tidak Tetap diatur dalam PASAL 4 Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
PERANGKAT
PASAL 11
PERANGKAT
Perangkat DEKAINDO terdiri dari
- Majelis Anggota Tetap
- Badan Pelaksana
- Sekretariat
BAB VII
MAJELIS ANGGOTA TETAP
PASAL 12
STRUKTUR
- Majelis Anggota Tetap terdiri dari semua Anggota Tetap
- Setiap Anggota Tetap dapat memberikan mandat maksimal 3 (tiga) orang anggotanya untuk duduk dalam Sidang Majelis Anggota Tetap
PASAL 13
KEKUASAAN DAN FUNGSI
- Majelis Anggota Tetap adalah pemegang kekuasaan tertinggi DEKAINDO.
- Majelis Anggota Tetap memiliki kekuasaan dan fungsi
- Mengangkat dan memberhentikan Badan Pelaksana
- Membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan ruang lingkup Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga termasuk perubahannya
- Menanggapi, menyetujui dan atau menolak kebijakan yang direncanakan atau yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah
- Membahas, mempertimbangkan, menyetujui dan atau menolak rekomendasi dari Badan Pelaksana terkait dengan kebijakan pemerintah
- Merumuskan Rencana Strategis DEKAINDO untuk pengembangan agribisnis perkakaoan nasional
- Menerima dan atau menolak laporan tahunan/khusus dari Badan Pelaksana dan Sekretariat
- Menetapkan anggaran belanja DEKAINDO
- Membentuk Bidang-bidang kerja yang dipandang perlu untuk mendukung pencapaian tujuan DEKAINDO
- Menunjuk pihak independen untuk melakukan kajian yang terkait dengan kebijakan pemerintah
- Menyetujui keanggotaan DEKAINDO
- Mengangkat Anggota Kehormatan
- Memberikan sanksi kepada Anggota
PASAL 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Pengambilan keputusan pada prinsipnya berazaskan musyawarah untuk mufakat
- Setiap Anggota Tetap memiliki satu hak suara
- Pengambilan keputusan yang terkait usulan yang akan diajukan ke Pemerintah dan atau tanggapan terhadap kebijakan Pemerintah, pemilihan dan atau penggantian Ketua Umum Badan Pelaksana, Sekretaris Jenderal Badan Pelaksana, dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga harus disetujui melalui musyawarah mufakat oleh seluruh Anggota Tetap
- Pengambilan keputusan lainnya diluar PASAL 14 (3) diatas , dapat dilakukan dengan pemungutan suara apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai.
- Apabila pengambilan keputusan terkait usulan dan atau tanggapan atas kebijakan Pemerintah tidak mencapai musyawarah mufakat, maka Majelis Anggota Tetap dapat menunjuk pihak ketiga yang independen untuk memberikan masukan kepada Majelis Anggota Tetap sebagai bahan pertimbangan.
BAB VIII
BADAN PELAKSANA
PASAL 15
STRUKTUR
- Ketua Umum;
- Wakil Ketua Umum;
- Sekretaris Jenderal;
- Wakil Sekretaris Jenderal;
- Bidang-bidang kerja
- Produksi dan Kwalitas;
- Pengembangan SDM;
- Industri kakao dan produk turunannya;
- Pemasaran dan Perdagangan;
- Penelitian dan Pengembangan;
- Infrastruktur;
- Pembiayaan dan Perbankan;
- Organisasi , Hukum & Advokasi;
- Hubungan Internasional;
- Bidang Kerja lainnya sesuai dengan kebutuhan;
PASAL 16
FUNGSI DAN TUGAS POKOK
- Badan Pelaksana adalah pelaksana tugas sehari-hari DEKAINDO yang diangkat oleh Majelis Anggota Tetap;
- Badan Pelaksana berfungsi sebagai penggerak DEKAINDO sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
- Tugas Pokok Badan Pelaksana adalah melakukan tindakan-tindakan dalam rangka pencapaian tujuan DEKAINDO yang ditetapkan oleh Majelis Anggota Tetap dalam bentuk Rencana Strategis
- Dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya, Badan Pelaksana harus bertindak sesuai dengan tujuan dan Prinsip -Prinsip DEKAINDO
- Apabila Badan Pelaksana tidak melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, maka Majelis Anggota Tetap dapat mengambil alih fungsi dan tugas Pokok Badan Pelaksana;
- Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada Majelis Anggota Tetap.
PASAL 17
KETUA UMUM
- Ketua Umum dipilih dari Anggota atau diluar Anggota
- Ketua Umum bertugas:
- Menjalankan keputusan Majelis Anggota Tetap
- Melakukan pembahasan permasalahan perkakaoan dan merekomendasikan tindakan–tindakan yang diperlukan
- Mewakili DEKAINDO dalam setiap kegiatan/pertemuan baik nasional maupun internasional
- Melakukan konsultasi dan pertemuan-pertemuan dengan Majelis Anggota Tetap
- Memberikan laporan tahunan/khusus kegiatan yang dilaksanakan DEKAINDO
- Merekomendasikan calon Sekretaris Jenderal kepada Anggota Tetap
- Mengusahakan sumber-sumber dana DEKAINDO
- Memberikan sanksi kepada anggota dengan persetujuan Majelis Anggota Tetap
- Menandatangani surat keluar DEKAINDO
- Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Umum dibantu dan atau diwakili oleh Wakil Ketua Umum;
PASAL 18
SEKRETARIS JENDERAL
- Sekretaris Jenderal dipilih dari Anggota atau diluar Anggota DEKAINDO;
- Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
- Sekretaris Jenderal adalah kepala Sekretariat;
- Sekretaris Jenderal bertugas:
- Membantu Ketua Umum menjalankan dan memperlancar tugas-tugas yang diberikan oleh Majelis Anggota Tetap
- Mewakili DEKAINDO dalam setiap kegiatan /pertemuan baik nasional maupun internasional atas persetujuan Ketua Umum
- Membuat laporan triwulan /khusus Badan Pelaksana yang akan disampaikan kepada Majelis Anggota Tetap mengenai hasil hasil dan perkembangan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya
- Mempersiapkan agenda dan materi yang diperlukan dalam setiap rapat rapat DEKAINDO
- Menyusun Rencana Anggaran Belanja DEKAINDO bersama bidang-bidang kerja
- Berkomunikasi atau memberikan informasi secara rutin kepada seluruh anggota
- Mengangkat staf sekretariat sesuai keperluan dengan persetujuan Majelis Anggota Tetap. Dalam mempekejrjakan staf sekretariat perlu dijamin tingkat efisiensi yang tinggi, kemampuan dan integritas.
- Menandatangani surat keluar DEKAINDO yang bersifat internal
- Memandatangani surat keluar DEKAINDO yang bersifat eksternal bersama Ketua Umum
5. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Jenderal dibantu dan atau diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal
- Dalam menjalankan kewajibannya, Sekretaris Jenderal tidak akan meminta atau menerima petunjuk-petunjuk dari Pemerintah maupun kekuasaan manapun diluar DEKAINDO
PASAL 19
BIDANG-BIDANG KERJA
- Anggota Bidang Kerja adalah utusan dari masing-masing Anggota maksimal 2 (dua) orang
- Bidang kerja memilih salah seorang anggotanya sebagai Ketua
- Tugas Bidang Kerja adalah:
- Menyusun arencana Kerja;
- Menginventarisir dan membahas permasalahan dan isu-isu terkait Bidang Kerja masing-masing;
- Melaporkan hasil-hasil pembahasan dan kegiatan masing-masing Bidang Kerja masing-masing;
- Melaksanakan keputusan-keputusan DEKAINDO sesuai dengan Bidang Kerja masing-masing
- Memberikan rekomendasi perihal kebijakan-kebijakan perkakaoan kepada Badan Pelaksanan;
- Bidang Kerja bertanggungjawab kepada Badan Pelaksana;
BAB IX
SEKRETARIAT
PASAL 20
SEKRETARIAT
- Dalam pelaksanaan tugas operasional sehari-hari DEKAINDO diangkat Sekretaris Eksekutif yang bertanggungjwab pada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
- Dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Eksekutif dibantu oleh staf sekretariat
PASAL 21
TUGAS SEKRETARIS EKSEKUTIF
Tugas Sekretaris Eksekutif adalah:
- Mewakili DEKAINDO dalam rapat-rapat dan kegiatan lainnya yang ditugaskan oleh Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal
- Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan
BAB X
RAPAT-RAPAT
PASAL 22
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat DEKAINDO terdiri dari
- Rapat Majelis Anggota Tetap
- Rapat Badan Pelaksana
- Rapat Bidang Kerja
- Rapat Umum Anggota
PASAL 23
RAPAT MAJELIS ANGGOTA TETAP
- Majelis Anggota Tetap mengadakan rapat periodik sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun
- Majelis Anggota Tetap dapat mengadakan rapat-rapat khusus apabila diperlukan
- Rapat Majelis Anggota Tetap dilaksanakan apabila dihadiri oleh semua Anggota Tetap
- Majelis Anggota Tetap dapat mengundang Badan Pelaksana dan atau pihak pihak lain yang memiliki kompetensi atas materi yang akan dibahas apabila dipandang perlu
- Pengambilan Keputusan Rapat Majelis Anggota Tetap mengacu kepada BAB VI, PASAL 12 Anggaran Dasar.
PASAL 24
RAPAT BADAN PELAKSANA
- Rapat Badan Pelaksana dapat diadakan sewaktu waktu apabila diperlukan
- Apabila ada persoalan yang tidak dapat diputuskan oleh Badan Pelaksana diserahkan kepada Majelis Anggota Tetap
PASAL 25
RAPAT BIDANG KERJA
- Rapat Bidang Kerja diikuti oleh Anggota Bidang Kerja;
- Rapat Bidang Kerja tertentu dapat diikuti oleh Anggota Bidang Kerja lainnya apabila pembahasan bidang kerja tersebut menyangkut kepentingannya
- Rapat Bidang Kerja dapat mengundang pihak lain diluar anggota DEKAINDO dengan persetujuan Ketua Umum
PASAL 26
RAPAT UMUM ANGGOTA
- Rapat Umum Anggota diadakan minimal satu kali dalam satu tahun;
- Rapat Umum Anggota diikuti oleh seluruh anggota DEKAINDO;
- Rapat Umum Anggota bersifat konsultatif;
BAB XI
PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
PASAL 27
PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan DEKAINDO berasal dari :
- Iuran Anggota;
- Anggaran Instansi Pemerintah terkait yang dialokasikan untuk pencapaian tujuan DEKAINDO;
- Sumber dana lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta peraturan perundangan-undangan yang berlaku
PASAL 28
KEKAYAAN
- Kekayaan DEKAINDO adalah semua barang bergerak maupun tidak bergerak yang telah tercatat dan terdaftar sebagai inventaris;
- Pengelolaan dan pertanggungjawaban kekayaan DEKAINDO diserahkan kepada Badan Pelaksana;
- Apabila DEKAINDO dinyatakan bubar maka kekayaan DEKAINDO dihibahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia atau badan sosial lainnya.yang berhubungan dengan kegiatan perkakaoan Indonesia;
BAB XII
PERATURAN PERALIHAN
PASAL 29
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
- Apabila terdapat perbedaan penafsiran pada ketentuan-ketentuan yang ada, maka keputusan akan dimbil oleh Majelis Anggota Tetap
BAB XIII
PASAL 30
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani.