BLOG-NEWS DEKAINDO

BPDP untuk KAKAO

Share:

BADAN PENGELOLA DANA PEREKEBUNAN (BPDP) UNTUK KAKAO DAN KELAPA

  • Dalam rapat terbatas tanggal 10 Juli 2024 Presiden Joko Widodo menyampaikan akan segera membentuk badan khusus untuk mengelola komoditas kakao dan kelapa. Badan khusus tersebut merupakan penugasan tambahan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yg selama ini sudah ada. Dan terdapat perubahan nomenklatur dari BPDPKS menjadi BPDP (Badan Pengeloa Dana Perkebunan).
  • Sebagai tindak lanjut arahan Presiden pada rapat terbatas tanggal 10 Juli 2024, telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) no. 32 tahun 2024 tentang Pengeloaan Dana Perkebunan.

 

Dana yg dihimpun digunakan untuk :

  1. Penembangan SDM
  2. Penelitian dan Pengembangan Perkebunan
  3. Promosi Perkebunan
  4. Peremajaan Perkebunan
  5. Sarana dan Prasarana Perkebunan
  • Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden no. 32 tahun 2024, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian RI nomor : 31 tahun 2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao.

 

Saat ini sedang disiapkan dan dibahas :

  • Rancangan Keputusan Dirjen Perkebunan tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peremajaan Kakao Perkebunan Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan.
  • Rancangan Keputusan Dirjen Perkebunan tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Perkebunan Kakao Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana perkebunan.
  • Dewan Kakao Indonesia telah terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Perdirjen Perkebunan tetang Pedoman Teknis Premajaan Kakao dari Rancangan Perdirjen Perkebunan Tentang Sarana Prasarana Perkebunanan Kakao dimaksud.