DEWAN KAKAO INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
UMUM
Anggaran Rumah Tangga adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
PASAL 2
PENGERTIAN
- Kakao adalah Tanaman yang dalam taksonomi tumbuhan disebut Theobroma Cacao.
- Komoditas Kakao adalah biji kakao dan produk turunannya.
- Produk turunan kakao adalah kakao olahan yang mencakup antara lain kakao massa (cocoa liquor), bungkil kakao (cocoa cake), bubuk kakao (cocoa powder) dan lemak kakao (cocoa butter)
- Agribisnis kakao adalah suatu pendekatan usaha kakao yang bersifat kesisteman mulai dari sub-sistem produksi, sub-sistem pengolahan, sub-sistem pemasaran dan sub-sistem jasa penunjang.
- Industri pengolahan kakao adalah kegiatan penanganan, pemrosesan, yang dilakukan terhadap hasil tanaman kakao yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
- Pemangku kepentingan (stakeholder) adalah pelaku usaha terkait kakao mulai dari petani, pedagang pengumpul, pedagang perantara, eksportir, pabrikan, termasuk instansi pemerintah dan institusi lainnya yang bergerak dibidang perkakaoan.
- Pemerintah adalah pemerintah pusat
- Asosoasi adalah ASKINDO, APIKCI, APKAI, AIKI dan asosiasi lainnya yang terkait dengan perkakaoan.
- Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia adalah institusi yang melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kopi dan kakao secara nasional.
- DEKAINDO adalah sebagai wadah berhimpunnya para asosiasi atau lembaga yang bergerak khusus dibidang kakao.
BAB II
TUGAS POKOK
PASAL 3
TUGAS POKOK
Tugas pokok DEKAINDO adalah mengupayakan pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar Bab III dan Bab IV.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 4
PERSYARATAN ANGGOTA
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tidak Tetap DEKAINDO adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada DEKAINDO
- Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau dokumen lainnya yang dimiliki sebagai lembaga dari instansi yang berwenang.
- Mendapat persetujuan Majelis Anggota Tetap
PASAL 5
HAK
Setiap Anggota mempunyai hak:
- Suara, dipilih, dan bicara
- Mendapat Kartu Tanda Anggota
- Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh DEKAINDO sesuai dengan Bab X PASAL 22
PASAL 6
KEWAJIBAN
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
- Menjaga nama baik DEKAINDO dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya;
- Menginformasikan dan berkoordinasi dengan DEKAINDO mengenai kegiatan-kegiatan atau kebijakan terkait dengan perkakaoan Indonesia;
- Menerima dan menjalankan keputusan-keputusan DEKAINDO secara bertanggung jawab;
- Membayar uang pangkal dan iuran Anggota yang telah disepakati.
PASAL 7
IURAN ANGGOTA
Besaran iuran Anggota ditetapkan melalui keputusan Majelis Anggota Tetap.
PASAL 8
SANKSI-SANKSI
- Sanksi dapat diberikan kepada Anggota Dekaindo apabila terjadi tindakan yang menyimpang dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DEKAINDO.
- Sanksi-sanksi terdiri dari:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Pemberhentian
PASAL 9
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Keanggotaan DEKAINDO dapat diberhentikan, apabila:
- Mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan asosiasi/lembaganya membubarkan diri atau dibubarkan oleh yang berwenang
- Diberhentikan karena telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan atau telah merugikan nama baik DEKAINDO dengan persetujuan Majelis Anggota Tetap.
- Pemberhentian salah satu Anggota Tetap, tidak menyebabkan bubarnya DEKAINDO
BAB IV
PENUTUP
PASAL 10
- Untuk pertama kalinya DEKAINDO memilih
- Ketua Umum : Prof.Dr.Djoko Said Damardjati
- Wakil Ketua Umum : Dr. Ir. Teguh Wahyudi, M.Eng.
- Sekretaris Jenderal : H. Halim Abdul Razak, SE,MSi
- Wakil Sekretaris Jenderal : Ir. Zulhefi Sikumbang
- Sekretaris Eksekutif : Ir. Subiyanti Marwoto, M.Agr.St
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian.
PASAL 11
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani.